Kamis, 19 Desember 2013

TDP CABANG DAN TDP KOPERASI


Kantor Cabang
1 Fotocopy TDP Kantor Pusat 
2 Fotocopy NPWP Kantor Cabang ( Apabila masih menginduk maka Fotocopy yang dllampirkan NPWP Kantor Pusat).
3 Fotocopy Pengangkatan  / Mutasi Kepala Cabang yang menjabat/ yang ditunjuk oleh Kantor Pusat.
4 Fotocopy Legalisir Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Daerah yang menerbitkan SIUP Kantor Pusat  dan terdapat keterangan membuka cabang (tergantung jenis usaha yang dijalankan)
5 Untuk Kantor Cabang Bank Konvensional / Syariah                    terdapat Surat  Ijin  Bank Indonesia untuk pembukaan cabang kecuali Kantor Kas (untuk kantor cabang terdapat ijin bank indonesia kecuali kantor kas hanya surat pelaporan ke BI sesuai Perubahan Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/2009 tgl 25 Januari 2009)
6 Surat Izin Usaha Selain SIUP seperti Izin Usaha Kredit / Leasing/ Finance yang membuka cabang wajib melampirkan izin Departemen Keuangan untuk pembukaan cabang.
7 Izin selain SIUP Kantor Pusat maka izin pembukaan cabang disesuaikan dengan izin terkait (konsultasikan dengan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 
Koperasi
1 Fotocopy Pengesahan Koperasi Dari Dinas Koperasi UKM & Perdagangan / Sudin Koperasi UKM dan Perdagangan / Departemen Koperasi UKM.
2 Fotocopy Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir dari Dinas Koperasi UKM & Perdagangan / Sudin Koperasi UKM dan Perdagangan / Departemen Koperasi UKM.



















2 komentar:

  1. Kepada Yth
    Kontractor / Suplier
    Di Tempat
    Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan (non coletral)

    Dengan Hormat,
    Perkenakan kami dari CV. ANUGERAH JAYA ABADI Tlp: (021) 82623655 ATAU (021) 82623655 Hp: 0812 187 222 13
    A.n ROZI SASWAN , Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.

    BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )

    Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )

    Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
    ( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
    3 % dari harga penawaran

    B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
    Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.

    D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :

    Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    E . LINES OF INSURANCE
    - Marine Cargo Insurance
    - Marine Hull Insurance
    - Personal Accident Insurance
    - Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
    - All Risk Insurance dll

    Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.

    CV. ANUGEAH JAYA ABADI
    Kami hadir siap membantu kebutuhan anda
    "Salam"
    Rozi Saswan
    HP. 0812 187 222 13, Office : 021– 82623655 Fax : 021- 82623655 email rsaswan@gmail.com
    Alamat : Ruko Legenda Park Blok C No. 37, Padurenan, Mustika Jaya , Jl. Dukuh Zamrud Selatan Bekasi Kota

    BalasHapus
  2. Kepada Yth
    Kontractor / Suplier
    Di Tempat
    Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan (non coletral)

    Dengan Hormat,
    Perkenakan kami dari CV. ANUGERAH JAYA ABADI Tlp: (021) 82623655 ATAU (021) 82623655 Hp: 0812 187 222 13
    A.n ROZI SASWAN , Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.

    BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )

    Sifat Dasar Usaha : MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI TANPA AGUNAN ( NON COLLATRAL )

    Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
    ( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

    A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
    3 % dari harga penawaran

    B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
    Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

    C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.

    D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :

    Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

    E . LINES OF INSURANCE
    - Marine Cargo Insurance
    - Marine Hull Insurance
    - Personal Accident Insurance
    - Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
    - All Risk Insurance dll

    Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.

    CV. ANUGEAH JAYA ABADI
    Kami hadir siap membantu kebutuhan anda
    "Salam"
    Rozi Saswan
    HP. 0812 187 222 13, Office : 021– 82623655 Fax : 021- 82623655 email rsaswan@gmail.com
    Alamat : Ruko Legenda Park Blok C No. 37, Padurenan, Mustika Jaya , Jl. Dukuh Zamrud Selatan Bekasi Kota

    BalasHapus