Minggu, 22 Desember 2013

Surat Izin Praktek Apoteker


Persyaratan :



  1. Foto kopi STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku.
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau ssurat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasiaan atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur.
  3. Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai tempat praktek.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar).
  5. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktek/ bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
  6. Foto kopi KTP.
  7. Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA.
  8. Melampirkan fotokopi izin sarana untuk berpraktek / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).

0 komentar:

Posting Komentar