Persyaratan :
- Foto kopi STRA yang dilegalisir oleh KFN yang masih berlaku.
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau ssurat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasiaan atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyalur.
- Surat rekomendasi dari Organisasi profesi sesuai tempat praktek.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar) dan 3 x 4 cm (2 lembar).
- Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana Apoteker dimaksud bekerja (khusus bagi Apoteker yang berpraktek/ bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
- Foto kopi KTP.
- Melampirkan SIPA yang lama bila ingin memperpanjang SIPA.
- Melampirkan fotokopi izin sarana untuk berpraktek / bekerja di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
0 komentar:
Posting Komentar