Minggu, 22 Desember 2013

Surat Izin Praktek Bidan


Persyaratan :



  1. Foto kopi SIB/STR yang masih berlaku dan dilegalisasi.
  2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktek.
  3. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Surat persetujuan dari pimpinan (untuk bidan yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta).
  6. Surat rekomendasi dari OP (Organisasi Profesi).
  7. Foto copy surat Izin sarana kesehatan untuk bidan yang bekerja di instansi swasta (kecuali RS).
  8. Foto copy SIKB lama (khusus untuk perpanjang SIKB).

0 komentar:

Posting Komentar