Persyaratan :
- Foto kopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar).
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Izin Sarana Kesehatan (kecuali sarana RS).
Apakah untuk STR harus dilegalisir ? dan untuk surat rekomendasi apakah tidak bisa menyusul ? Trims
BalasHapus