Minggu, 22 Desember 2013

Salon Kecantikan

PERSYARATAN :



  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE  C (Luas min 30m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan  (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.)
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy Izin UUG.
4.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
5.      Denah lokasi salon kecantikan.
6.      Denah ruangan salon kecantikan.
7.      Fotocopy Surat Izin Ahli Kecantikan (SIPAK) dari Sudin Kesehatan.
8.      Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp 6.000).
9.      Daftar karyawan salon kecantikan.
10.  Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
11.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
12.  Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
13.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.
  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE D (Luas min 9 m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.)
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
4.      Denah lokasi salon kecantikan.
5.      Denah ruangan salon kecantikan.
6.      Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui RT/RW.
7.      Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
8.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
9.      Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
10.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.
  1. IZIN PRAKTIK AHLI KECANTIKAN (STAK)
1.      Mengisi formulir permohonan (AK2).
2.      Fotocopy ijazah ahli kecantikan.
3.      Fotocopy KTP.
4.      Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.

0 komentar:

Posting Komentar