IZIN BARU :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5. Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6. Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7. Foto copy Sertifikat Tanah.
8. Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
DAFTAR ULANG :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
Kepala Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Jln. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2. Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6. Foto copy PBB tahun terakhir.
Minggu, 22 Desember 2013
Barber Shop
19.40
1 comment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jika sudah memenuhi persyaratan dimaksud, nantinya akan diberikan izin usaha apa ya?
BalasHapus