Kamis, 19 Desember 2013

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)


Kantor Tunggal / Kantor Pusat / Perorangan
1 Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan (halaman tidak boleh kurang)
2 Fotocopy Seluruh Akte Perubahan Perusahaan
3 Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  ·   PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk seluruh akte
  ·   CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri
6 Fotocopy KTP penanggung jawab / Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku (tidak dapat diganti dengan SIM)
7 Domisili Perusahaan dan PM. 1 dari Lurah dan Camat dan untuk apartemen  Surat Keterangan dari Pengelola Gedung . (ASLI dan FOTOCOPY). 
8 Foto penanggung jawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 Lembar berwarna )
9 Fotocopy NPWP Perusahaan dan Penanggung Jawab (Sesuai dengan Domisili)
11 KTP Penerima Kuasa yang masih berlaku (tidak dapat diganti dengan SIM)
12 Peninjauan ke Lokasi Perusahaan (untuk usaha makanan dan minuman bukan minimarket/restaurant)






















9 komentar:

  1. SIUP untuk KBLI 7320 (PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT) apakah bisa dibuat disini juga?

    BalasHapus
  2. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047

    BalasHapus
  3. Kami punya usaha PH ( Production House ), ingin mengurus ijin SITU, SIUP dan TDP, kira2 dimana kantornya, terutama Kantor PTSP, mohon informasinya

    BalasHapus
  4. Modal Setor PT. kami Rp.750jt dan Modal Dasarnya Rp.1,5M, SIUP yang kami miliki kelas Menegah dengan Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP yaitu Rp.600jt. Masalah timbul saat kami mengurus perijinan tenaga kerja di DEPNAKER, mereka mempersalahkan Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP kami, mereka berpendapat Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP seharusnya Rp.1,5M sesuai dengan Modal Dasar, sehingga proses perijinan tenaga kerja yang kami ajukan di DEPNAKER mengalami kendala. Dalam hal ini saya mohon pencerahannya, dan agar instansi terkait saling mengingatkan dan menjelaskan. Terima kasih

    BalasHapus
  5. maaf kalau dapatkan formulir siup nya kemana yaa..
    kemaren sudah ke kecamatan tapi disuruh online.
    tp pas online, websitenya error trs?... mohon bantuannya.
    untuk mikro kecil
    terimakasih

    BalasHapus
  6. Saya dari pt. perdana dwijaya utama sudah mengajukan SIUP online sejak tanggal 26 mei 2016 hingga sekarang belum juga ada respon dr pihak terkait. Mohon kiranya segera ditindaklanjuti

    BalasHapus
  7. Mau nanya, untuk prosedur pengurusan cetak ulang SIUP yang hilang bagaimana ya?

    BalasHapus
  8. mohon info bagaimana cara mendownload sk siup dan tdp yg sudah selesai dr laman pelayanan jakarta.co.id

    BalasHapus