Jumat, 20 Desember 2013

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


1 Map Bolong  Warna Bebas
2 Formulir PIMB
3 Surat Pernyataan Bermaterai
4 Surat Kuasa (Apabila di Kuasakan)
5 Copy KTP Pemohon
6 Copy KTP Kuasa
7 Copy Akta Pendirian< Pengukuhan dan SKPD (Apabila Atas Nama Perusahaan)
8 Copy Bukti Pembayaran PBB tahun Berjalan
9 Copy Bukti Pemilikan Tanah (Surat Tanah)
10 SIPPT Gubernur (Apabila di Syaratkan)
11 Keterangan & Rencana Kota yang Telah dilengkapi Plotting Bangunannya (diarsir merah) dan atau RTLB sebanyak 6 set
12 Gambar Rencana Arsitektur Bangunan Gedung dilengkapi Notasi GSB (Merah) , GSJ (Biru) dan Batas Tanah (kuning) dan Rencana Perpetakan (bila ada) serta di Tandatangani oleh Perencana Arsitektur sebanyak 6 set Cetak Biru
13 Fotocopy IPTB Perencana Arsitektur
14 Persetujuan TPAK untuk Bangunan yang disyaratkan, termasuk bangunan pelestarian Gol. A dan B
15 Perhitungan, Gambar Struktur bangunan gedung dan laporan hasil penyelidikan tanah (apabila disyaratkan) sebanyak 3 set (U/ Kantor dan bangunan berstruktur)
16 Fotocopy IPTB Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan
17 Perhitungan, gambar instalasi bangunan, bagi yang disyaratkan sebanyak 3 set
18 - Fotocopy IPTB Perencana Instalasi, bagi yang disyaratkan
19 LAK / LAL / SDP / TUG / TDG
20 Surat persetujuan Gubernur untuk tempat ibadah
21 NPWP Pemohon
22 Rekomendasi Instansi terkait, bagi yang disyaratkan

1 komentar:

  1. Selamat Pagi Bapak/Ibu,
    Saya ingin menanyakan untuk biaya pengurusan dan pembuatan IMB untuk lokasi tanah di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesangrahan dengan Luas Tanah 197M2, berapa ya biayanya?..mohon saya di infokan juga untuk PIC yang dapat membantu saya dalam pengurusan pembuatan IMB tersebut..terima kasih atas bantuannya.
    Salam,
    Menick

    BalasHapus