Senin, 23 Desember 2013

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284

Pengertian :
Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/
    Surat keterangan pelaporan tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

1 komentar: