Senin, 23 Desember 2013

PENCATATAN KEMATIAN


1 Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya
2 Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi
3 Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan 
4 Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian


Persyaratan
1 Surat Keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Visum Dokter
2 Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah
3 Fotocopy KTP / KK
4 Fotocopy Akta Kelahiran Almarhum / Almarhumah
5 Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah

2 komentar:

  1. kami mengharapkan dapat mendownload formulir siup dan Tdp untuk jakarta selatan seperti tempat lain guna efisien waktu dan kesempurnaan pelayanan, terima kasih

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus