Persyaratan Permohonan ijin penyehatan jasa boga
- Surat Permohonan diajukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Foto copy Akte Notaris.
- Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy Sertifikat pelatihan Penjamah Makanan.
- Foto copy ijazah ahli tenaga sanitasi/ penyehatan makanan.
- Denah lokasi.
- Denah bangunan dapur.
- Hasil pemeriksaan laboratorium.
- Surat bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran.
0 komentar:
Posting Komentar