Minggu, 22 Desember 2013

Izin Penyehatan Jasa Boga

Persyaratan Permohonan ijin penyehatan jasa boga

  1. Surat Permohonan diajukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. Foto copy Akte Notaris.
  4. Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Foto copy Sertifikat pelatihan Penjamah Makanan.
  7. Foto copy ijazah ahli tenaga sanitasi/ penyehatan makanan.
  8. Denah lokasi.
  9. Denah bangunan dapur.
  10. Hasil pemeriksaan laboratorium.
  11. Surat bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran.

0 komentar:

Posting Komentar