Persyaratan :
- Asli surat izin toko obat yang lama.
- Foto copy KTP dari pemilik Toko obat.
- Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai jawab teknis kefarmasiaan Toko obat diatas materai 6000.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiaan/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasiaan yang masih berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar