Minggu, 22 Desember 2013

Perpanjang Izin Toko Obat

Persyaratan :



  1. Asli surat izin toko obat yang lama.
  2. Foto copy KTP dari pemilik Toko obat.
  3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
  4. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
  5. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai jawab teknis kefarmasiaan Toko obat diatas materai 6000.
  7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiaan/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasiaan yang masih berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar