Senin, 23 Desember 2013

Akta Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No. 1 Kebayoran Baru No. Telp : 021-72801284

PENCATATAN KELAHIRAN :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya
    peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pasal 27 (1) UU No. 23 Tahun 2006.
2. Pelaporan kelahiran yang melampau batas 60 hari - 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
    dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.Pasal 32 (1)
    UU No.23 Tahun 2006.
3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan penetapan Pegadilan
    Negeri Pasal 32 (2) UU No.23 Tahun 2006.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
1. Surat keterangan pelaporan kelahiran (OS-04) atau PM.1 bagai yang berusia diaas 5 tahun dari
    Lurah.
2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan,
    Nakoda, Pilot, Dukun beranak.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (berbasis NIK Nasional).
4. Foto copy Akta Perkawinan / Akta Nika dari KUA.
5. Dua orang saksi memenuhi persyaratan.
6. Khusus bagai orangg asing melampirkan foto copy dokumen kependudukan orang tua, seperti :
    a. Paspor
    b. Dokumen Imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian.
    d. Surat keterangan kependudukan WNA dari Dinas kependudukan WNA dari Dinas Kependudukan
        dan Pencatatan Sipil.
INFORMASI lebih lanjut kunjungi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

0 komentar:

Posting Komentar