Minggu, 22 Desember 2013

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung (kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah), baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan bangunan gedung tersebut.
(Permen PU Nomor 23/PRT/M/2007).

Pemenuhan Persayaratan Administrasi
A. Proses Penerbitan :
    1. Kesesuaian data dokumen status hak atas tanah.
    2. Kesesuaian data dalam IMB.
    3. Kepemilikan dokumen IMB.
B. Proses Perpanjangan :
    1. Kesesuaian dokumen status kepemilikan bangunan gedung.
    2. Kesesuaian dokumen status kepemilikan tanah.
    3. Kesesuaian dokumen IMB
* Pemeriksaan mengidentifikasikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran/ kesesuiaan data dalam dokumen.

Pemenuhan Persyaratan Teknis
A. Proses Penerbitan
    1. Kesesuaian data dokumen pelaksanaan konstruksi.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
B. Proses Perpanjangan
    1. Kesesuaian data dengan dokumen laporan-laporan terkait.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
* Pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Dasar Pemberian SLF :
* Permintaan pemilik bangunan gedung.
* Adanya perubahan fungsi/beban/bentuk/bangunan gedung.
* Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana.
* Adanya laporan masyarakat terhadap bangunan gedung.

Masa berlaku SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana tidak dibatas
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai 2 lantai ditetapkan 20 tahun.
* Hunian rmah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya ditetapakan 5 tahun.

Pengurusan Perpanjangan SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan.
* Pengurusan perpanjangan dilakukan maksimal 60 hari kalender sebelum masa berlaku atau perpanjang SLF berakhir.
* Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjang SLF.

0 komentar:

Posting Komentar