Minggu, 22 Desember 2013

Keterangan Rencana Kota (KRK) Tata Ruang


Produk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan, antara lain :
1.   Peta Situasi Terukur (PST), adalah :
      Peta skala 1:1000  yang disahkan oleh Kepala Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan atau Kepala Suku DInas Tata Ruang yang memuat keterangan hasil pengukuran tentang luas, ukuran, bentuk, batas, dan letak atas bidang tanah yang dimohon.
2.   Keterangan Rencana Kota (KRK), adalah :
      a.  Peta rencana pemanfaatan ruang lokasi tertentu dengan skala 1:1000 yang menggambarkan informasi pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis lainnya.
     b. Peta yang berguna bagi pemohon sebagai kelengkapan permohonan hak atas tanah atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3.   Rencana Tata Letak Bangunan, adalah :
      Peta rencana pemanfaatan ruang skala 1:1000 yang menggambarkan posisi bangunan beserta fasilitasnya sesuai batasan rencana kota dalam dua dimensi pada lokasi tertentu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KRK.
4.   Pematokan adalah :
      Penerapan rencana kota untuk mengetahui posisi yang tepat terhadap GSB, GSJ dan letak bangunan.
5.   Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). adalah :
      a.  Izin dari Gubernur DKI Jakarta atas penggunaan sebidang tanah yang memiliki luas lebih besar atau sama dengan 5.000 m2
     b.  Surat yang berguna untuk melengkapi permohonan Keterangan Rencana Kota.
     c.  Surat yang berguna untuk melengkapi persayaratan mengajukan permohonan hak atas tanah.

PERSYARATAN PERMOHONAN PELAYANAN KETATAKOTAAN
1.   Mengisi dan mendatangani Formulir Permohonan.
2.   Melampirkan kelengkapan-kelengkapan :
     a.  Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atas tanah, antara lain :
          - sertifikat, Surat Kapling/ Surat Penunukan Walikota, Rekomendasi permohonan hak dari lurah dan camata untuk tanah garapan/ tanah negara, Girik, Tanah Garapan, SIPPT (untuk luas tanah> 5.000 m2), Akte jual beli.
    b.  Foto kopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan.
    c.  Fotokopi tanda bukti diri (KTP/Identitas lainnya yang sah menurut hukum).
    d.  Untuk Badan Hukum dilengkapi dengan :
         1. Fotokopi akta Perusahaan
         2. Surat kuasa dari perusahaan/yayasan kepada yang diberikan kuasa).
    e.  Surat kuasa darik perorangan/ perusahaan/ yayasan
3.  Membayar retribusi ketatakotaan.

8 komentar:

  1. Yth. Admin,
    Tolong untuk bisa disediakan formulir dan Surat Pernyataan yang bisa di download agar memudahkan untuk melengkapi persyaratan permohonannya. Atau bila tidak keberatan tolong dikirimkan ke email saya hilmanmskd@gmail.com

    Terimakasih atas perhatiannya.
    Wassalam,

    Hilman M.

    BalasHapus
  2. Yth. Admin,
    mohon informasi persyaratan pengurusan planning di Daerah Jakarta Selatan, apabila tidak keberatan tolong dikirimkan ke email saya hikmah.apriani@gmail.com

    terimakasih atas perhatiannya.
    Wassalam,

    Hikmah

    BalasHapus
  3. Saya mengurus IMB di kelurahan Jagakarsa, sudah disurvey lokasi oleh petugan kecamatan sejak tanggal 10 Juni 2016, sampai saat ini belum selesai dengan alasan menunggu KRK, apakah ada batasan waktu berapa lama menunggu KRK turun?

    BalasHapus
  4. https://www.dropbox.com/sh/bmf1qjhcm3mogaz/AABch2skVKhEYo4_jWd0tWP_a?dl=0

    Ini saya upload kan Formulir Pengajuan KRK jika ada yg jauh dari lokasi tidak buang2 waktu untuk datang hanya untuk ambil Formulir...

    BalasHapus
  5. Yth admin,
    Apakah ada aturan nya KRK hanya mengijinkan KLB 50℅ dari luas tanah jk bangunan direnov dari 2 Lt jd 3 Lt?
    Bgmn jk bangunan Sebelumnya luasnya sdh KLBnya sdh 60℅... Jk di bangun jd 3 Lt, Apakah KLBnya hrs dipangkas jd 50℅?

    BalasHapus
  6. 1. Kalo mau bikin sertifikat, apakah kita hrs tetap membayar uang retribusi ke pemda DKI jkt untuk status tanah yg diindikasi tanah bekas sewa kotapraja?
    2. Brp hrs byr?
    3. Apkh ada kebijaksanaan gratis untuk tanah yg hny luas 44 m?
    Mhn infonya,tks

    BalasHapus
  7. Yth. Admin,
    Tolong untuk bisa disediakan formulir dan Surat Pernyataan yang bisa di download agar memudahkan untuk melengkapi persyaratan permohonannya. Atau bila tidak keberatan tolong dikirimkan ke email saya jainalfatmi@gmail.com

    BalasHapus
  8. Apakah luas KLB yg tertulis pada KRK bisa diminta diperbesar persentaap nya.. Saya sekarang di krk tertulis 30%, ini sangat kecil sekali.. Harapannya bisa 50%

    BalasHapus