Minggu, 22 Desember 2013

Perubahan PIRT

PERSYARATAN



  1. Foto copy KTP Pemilik.
  2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang lama (SPP-IRT).
  3. Surat Tanda Daftar Industri Kecil.
  4. Peta lokasi alamat baru.
  5. Rancangan etiket yang baru.\
  6. Denah ruangan yang baru fungsi dan ukurannya.
  7. Pas foto 4x6 cm berwarna 2 (dua) lembar.
  8. Bukti kepemilikan tempat bila milik sendiri (foto copy IMB/ sertifikat) bila kontrak (foto copy kontrak minimal 2 tahun).
  9. Surat kematian (bila meninggal dunia) / Surat keterangan ahli waris yang akan meneruskan produk (bila ada).
  10. Bukti pengalihan dari pemilik lama kepada pemilik baru.

0 komentar:

Posting Komentar