PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Senin, 23 Desember 2013

PENCATATAN KEMATIAN


1 Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya
2 Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi
3 Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan 
4 Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian


Persyaratan
1 Surat Keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Visum Dokter
2 Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah
3 Fotocopy KTP / KK
4 Fotocopy Akta Kelahiran Almarhum / Almarhumah
5 Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah

Pelaporan Perpindahan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284
Pengertian :
1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada
    lurah.
2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)
    terdiri dari:
    a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.
    b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar negeri.
3. Perpindahan penduduk WNA dan calon penduduk WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta
    sebelum dilaporkan ke lurah wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelitian
    dan pencatatan surat-surat/ dokumen yang dimiliki atau pencabutan Surat keterangan pendaftaran
    penduduk WNA (SKKP).
4. Perpindahan pendatang WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta dan ke Luar DKI Jakarta
    sebelum dilaporkan ke lurah, wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
    penelitian dan pencatatan atau pencabutan surat keterangan susunan keluarga pendatang
    (SKSKP) WNA dan KIP.

Persyaratan :
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. KK/SK Susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu Identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK
    Tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNI (SKKP).
5. SKTT bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelaporan Pendatang WNA & WNI

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp 021-72801284

Pengertian
Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur.
Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri.

Persyaratan :
1. Pelaporan Pendatang WNA :
    - Paspor
    - Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari imigrasi.
    - Izin kerja tenaga asing (IKTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
2. Pelaporan Pendatang WNI :
    - KTP daerah asal
    - Surat pengantar dari RT/ RW
    - Pas foto ukuran 2x3 cm, dengan warna dasar merah bagi tahun kelahiran ganjil, biru tahun
      kelahiran genap.

SURAT KEDATANGAN PENDUDUK DARI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA :
Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Akta kelahiran.
3. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan sipil.
4. Foto copy KTP/ KK penjamin bekerja di DKI Jakarta atau Surat Keterangan dari Pimpinan
    perguruan tinggi bagi mahasiswi/ mahasiswi.
5. Surat keterangan perubahaan status kewarganegaraan.
6. Paspor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.

Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284

Pengertian :
Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/
    Surat keterangan pelaporan tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Pengertian Pelaporan Kelahiran :
Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan Pelaporan Kelahiran :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan.
3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang.
4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/ akta perkawinan orang tua.
7. SK keterlambatan pendaftaran pendafaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian/ yayasan untuk kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pencatatan Perceraian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284

Pengertian penceraian :
adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat.

Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian :
1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan
    tersebut terlebih dahulu harus diperbaruhi sebelum dicatatakan perceraiannya.
2. Bagi perceraiaan dilaksanakan dilaksanakan di luar negeri pendaftaran pelaporannya paling lambat
    30 hari setelah yang bersangkutan kembali ke indonesia.
3. Penyelesaian akta perceraian selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan.

Persyaratan Penceraiaan Perceraiaan :
A. Perceraiaan di Dalam Negeri :
     1. Keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
     2. Kutipan akta perkawinan.
     3. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
     4. Kutipan akta kelahiran.
     5. Bagi penduduk WNA melampirkan foto kopi dokumen orang tua yang diperlukan, yaitu :
         a. Paspor
         b. Dokumen Imigrasi
         c. Surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian.
         d. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA
B. Pelaporan perceraian WNI di Luar Negeri
    1. Akta perceraian luar negeri
    2. Kutipan akta perkawinan
    3. Kutipan akta kelahiran
    4. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
    5. Paspor

Pencatatan Perkawinan


SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Persyaratan pencatatan perkawinan :
1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya.
3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai.
4. KK dan KTP kedua mempelai.
5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin.
6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
7. Dua orang asing agar melampirkan :
    a. Paspor.
    b. Dokumen imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    d. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    e. Surat izin kedutaan/ perwakilan dari negara asing
8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila saat
    pencatatan perkawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh
    pejabat yang berwenang.
9. Surat izin pengadilan negeri bagai calon mempelai pria di bawah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
10. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada
      sanggahan.
11. Dispensasi camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari 10 hari sejak tanggal
      pengajuan permohonan.
12. Kutipan akta kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
13. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
14. Akta perjanjian harta terpisah dari notaris apabila kedua mempelai menghendaki dan disahkan
      oleh pegawai pencatat pada dinas.
15. Bagi mereka yang berusia 21 tahun harus ada izin dari balai harta peninggalan, apabila orang
      tuanya tidak memiliki akta perkawinan yang sah.
16. Bagi anggota TNI dan anggota kepolisian membawa surat izin komandan.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Pengertian :
Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu bukti diri setiap penduduk.

Ketentuan :
1. KTP wajib dimiliki penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau telah menikah.
2. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
    - berusia 17 tahun.
    - tanggal pernikahan.
    - menjadi penduduk DKI Jakarta.
3. Pengggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak masa berakhir masa berlkunya.

Persyaratan Pembuatan KTP (baru/penggantian) :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5. Foto copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing.
7. KTP yang habis masa berlakunya.
8. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9. Surat keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status kewarganegaraan.
10. Surat keterangan kependudukan dan/ atau penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11. Pemohon KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari. 

Kartu Keluarga

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284

Pengertian Kartu Keluarga :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan :
1. Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga.
2. Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota
    keluarga.
3. Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor
    keluarga, ketua RT.
4. Setiap terjadi perubahaan data dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan
    lain-lain wajib dilaporkan ke kelurahan untuk diganti dengan KK yang baru.
5. Setiap melaporkan perubahaan data ke kelurahan harus membawa 2 lembar kartu keluarga yaitu
    yang tersimpan di kepala keluarga dan ketua RT.

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan pindah bagi pendatang baru dalam /luar wilayah DKI Jakarta.
3. Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagai pendatang baru dari Luar DKI Jakarta.
    Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk asing.

Akta Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No. 1 Kebayoran Baru No. Telp : 021-72801284

PENCATATAN KELAHIRAN :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya
    peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pasal 27 (1) UU No. 23 Tahun 2006.
2. Pelaporan kelahiran yang melampau batas 60 hari - 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
    dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.Pasal 32 (1)
    UU No.23 Tahun 2006.
3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan penetapan Pegadilan
    Negeri Pasal 32 (2) UU No.23 Tahun 2006.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
1. Surat keterangan pelaporan kelahiran (OS-04) atau PM.1 bagai yang berusia diaas 5 tahun dari
    Lurah.
2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan,
    Nakoda, Pilot, Dukun beranak.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (berbasis NIK Nasional).
4. Foto copy Akta Perkawinan / Akta Nika dari KUA.
5. Dua orang saksi memenuhi persyaratan.
6. Khusus bagai orangg asing melampirkan foto copy dokumen kependudukan orang tua, seperti :
    a. Paspor
    b. Dokumen Imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian.
    d. Surat keterangan kependudukan WNA dari Dinas kependudukan WNA dari Dinas Kependudukan
        dan Pencatatan Sipil.
INFORMASI lebih lanjut kunjungi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Radiografer

Persyaratan Pengajuan :



  1. Foto kopi Ijazah pendidikan radiografer yang telah dilegalisir oleh pimpinan penyelenggara pendidikan.
  2. Foto kopi Surat Izin Radiografer (SIR) yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  4. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana bersangkutan.
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  6. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar) dengan latar belakang warna merah. 
  7. Foto kopi KTP

Rumah Makan

IZIN  BARU :
 
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi berbadan hukum)
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri) .
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.
Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Selatan Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5

Hotel Melati/ Wisma

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Advice Planning dan Denah Ruang Hotel.
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Bukti Pemakaian Tempat.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Hotel dan Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Selatan Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5.

Pemancingan

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Minggu, 22 Desember 2013

SALON

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Barber Shop

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jln. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Bakery

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Catering

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl.Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Kafetaria

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Kantin

Kantin

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Selatan
      Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung (kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah), baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan bangunan gedung tersebut.
(Permen PU Nomor 23/PRT/M/2007).

Pemenuhan Persayaratan Administrasi
A. Proses Penerbitan :
    1. Kesesuaian data dokumen status hak atas tanah.
    2. Kesesuaian data dalam IMB.
    3. Kepemilikan dokumen IMB.
B. Proses Perpanjangan :
    1. Kesesuaian dokumen status kepemilikan bangunan gedung.
    2. Kesesuaian dokumen status kepemilikan tanah.
    3. Kesesuaian dokumen IMB
* Pemeriksaan mengidentifikasikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran/ kesesuiaan data dalam dokumen.

Pemenuhan Persyaratan Teknis
A. Proses Penerbitan
    1. Kesesuaian data dokumen pelaksanaan konstruksi.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
B. Proses Perpanjangan
    1. Kesesuaian data dengan dokumen laporan-laporan terkait.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
* Pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Dasar Pemberian SLF :
* Permintaan pemilik bangunan gedung.
* Adanya perubahan fungsi/beban/bentuk/bangunan gedung.
* Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana.
* Adanya laporan masyarakat terhadap bangunan gedung.

Masa berlaku SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana tidak dibatas
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai 2 lantai ditetapkan 20 tahun.
* Hunian rmah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya ditetapakan 5 tahun.

Pengurusan Perpanjangan SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan.
* Pengurusan perpanjangan dilakukan maksimal 60 hari kalender sebelum masa berlaku atau perpanjang SLF berakhir.
* Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjang SLF.

Keterangan Rencana Kota (KRK) Tata Ruang


Produk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan, antara lain :
1.   Peta Situasi Terukur (PST), adalah :
      Peta skala 1:1000  yang disahkan oleh Kepala Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan atau Kepala Suku DInas Tata Ruang yang memuat keterangan hasil pengukuran tentang luas, ukuran, bentuk, batas, dan letak atas bidang tanah yang dimohon.
2.   Keterangan Rencana Kota (KRK), adalah :
      a.  Peta rencana pemanfaatan ruang lokasi tertentu dengan skala 1:1000 yang menggambarkan informasi pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis lainnya.
     b. Peta yang berguna bagi pemohon sebagai kelengkapan permohonan hak atas tanah atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3.   Rencana Tata Letak Bangunan, adalah :
      Peta rencana pemanfaatan ruang skala 1:1000 yang menggambarkan posisi bangunan beserta fasilitasnya sesuai batasan rencana kota dalam dua dimensi pada lokasi tertentu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KRK.
4.   Pematokan adalah :
      Penerapan rencana kota untuk mengetahui posisi yang tepat terhadap GSB, GSJ dan letak bangunan.
5.   Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). adalah :
      a.  Izin dari Gubernur DKI Jakarta atas penggunaan sebidang tanah yang memiliki luas lebih besar atau sama dengan 5.000 m2
     b.  Surat yang berguna untuk melengkapi permohonan Keterangan Rencana Kota.
     c.  Surat yang berguna untuk melengkapi persayaratan mengajukan permohonan hak atas tanah.

PERSYARATAN PERMOHONAN PELAYANAN KETATAKOTAAN
1.   Mengisi dan mendatangani Formulir Permohonan.
2.   Melampirkan kelengkapan-kelengkapan :
     a.  Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atas tanah, antara lain :
          - sertifikat, Surat Kapling/ Surat Penunukan Walikota, Rekomendasi permohonan hak dari lurah dan camata untuk tanah garapan/ tanah negara, Girik, Tanah Garapan, SIPPT (untuk luas tanah> 5.000 m2), Akte jual beli.
    b.  Foto kopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan.
    c.  Fotokopi tanda bukti diri (KTP/Identitas lainnya yang sah menurut hukum).
    d.  Untuk Badan Hukum dilengkapi dengan :
         1. Fotokopi akta Perusahaan
         2. Surat kuasa dari perusahaan/yayasan kepada yang diberikan kuasa).
    e.  Surat kuasa darik perorangan/ perusahaan/ yayasan
3.  Membayar retribusi ketatakotaan.

Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan

A. Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Izin Baru :



  1. Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
  2. Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
  3. Foto copy Izin UPAK pusat.
  4. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
  5. Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
  6. Peta lokasi.
  7. Foto copy SIUP Cabang PAK.
  8. Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
  9. Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
  10. Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
  11. Foto copy IMB.
  12. Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
  13. Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
  14. Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
  15. Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
  16. Foto copy KTP Penanggung jawab teknis.
  17. Foto copy Ijazah dan sertifikat penunjang dari tenaga teknisi (khusus untuk yang menyalurkan alat kesehatan elektronik).

B.  Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Perpanjang masa berlaku izin


  1. Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
  2. Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
  3. Foto copy Izin UPAK pusat.
  4. Surat Izin Canbang PAK yang Asli.
  5. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
  6. Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
  7. Peta lokasi.
  8. Foto copy SIUP Cabang PAK.
  9. Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
  10. Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
  11. Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
  12. Foto copy IMB.
  13. Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
  14. Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
  15. Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
  16. Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
  17. Foto copy KTP Penanggung jawab teknis.

C.  Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Perubahaan data Izin


  1. Surat Izin cabang penyalur alat kesehatan yang lama.
  2. Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
  3. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
  4. Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
  5. Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
  6. Foto copy Izin UPAK pusat.
  7. Foto copy SIUP Cabang PAK.
  8. Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
  9. Alasan Pergantian nama.
  10. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  11. Surat keterangan perubahaan alamat tanpa pindah lokasi dari kelurahan.
  12. Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
  13. Peta lokasi.
  14. Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
  15. Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
  16. Foto copy IMB.
  17. Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
  18. Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
  19. Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
  20. Foto copy KTP Penanggung jawab teknis
  1. erjanjian kerjasama antara pimpinan baru dengan penangung jawab.
  2. Perlengkapan administrasi (kartu stok, surat pesanan dll.).
  3. Surat permohonan berhenti dari penangungjawab lama.
  4. Berita Acara serah terima dari penanggung jawab lama kepada yang baru.
  5. Foto copy Ijazah dan sertifikat penunjang dari tenaga teknisi (khusus untuk yang menyalurkan alat kesehatan elektronik).   
  6. Persyaratan yang perlu dilengkapi :
    1.                 Pergantian Pimpinan (Nomor 1,2,3,4 dan 21)
    2.                 Pergantian Nama (Nomor 1,2,3,5 s/d 9)
    3.                 Izin hilang (Nomor 1,2 dan 10)
    4.                 Perubahaan alamat tanpa pindah lokasi (1,2,11,dan 15)
    5.                 Pindah lokasi (Nomor 1,2,7,12,13,14,15,16, dan 22)
    6.                 Perluasan (Nomor 1, 2,dan 12)
    7.                 Perubahaan penangungjawab teknis (1,2,18,19,20,22,23,dan 24)

Laik Sehat Restoran

Laik Sehat Depo Air Minum

Persyaratan :
 Surat permohonan ditujukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat.
   1.  Foto kopi KTP Pemohon yang masih berlaku. 
   2.  Foto kopi Domisili Perusahaan yang masih berlaku 
   3.  Fotocopy Surat keanggotaan APDAMINDO (bila masih dalam proses membuat surat pernyataan
        kesedian menjadi anggota APDAMINDO bermaterai 6000) 
   4.  Fc sertifikat pelatihan penjamah makanan (bila belum pernah mengikuti pelatihan harus 
        membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Sudin Kesehatan bermaterai 6000) 
   5.  Peta Lokasi 
   6.  Hasil pemeriksaan laboratorim : Air minum 
   7.  Surat bersedia dicabut ijin apabila melakkan pelanggaran (bermaterai 6000) 
   8.  Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Izin Penyehatan Jasa Boga

Persyaratan Permohonan ijin penyehatan jasa boga

  1. Surat Permohonan diajukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. Foto copy Akte Notaris.
  4. Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Foto copy Sertifikat pelatihan Penjamah Makanan.
  7. Foto copy ijazah ahli tenaga sanitasi/ penyehatan makanan.
  8. Denah lokasi.
  9. Denah bangunan dapur.
  10. Hasil pemeriksaan laboratorium.
  11. Surat bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran.

Salon Kecantikan

PERSYARATAN :



  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE  C (Luas min 30m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan  (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.)
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy Izin UUG.
4.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
5.      Denah lokasi salon kecantikan.
6.      Denah ruangan salon kecantikan.
7.      Fotocopy Surat Izin Ahli Kecantikan (SIPAK) dari Sudin Kesehatan.
8.      Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp 6.000).
9.      Daftar karyawan salon kecantikan.
10.  Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
11.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
12.  Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
13.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.
  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE D (Luas min 9 m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.)
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
4.      Denah lokasi salon kecantikan.
5.      Denah ruangan salon kecantikan.
6.      Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui RT/RW.
7.      Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
8.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
9.      Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
10.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.
  1. IZIN PRAKTIK AHLI KECANTIKAN (STAK)
1.      Mengisi formulir permohonan (AK2).
2.      Fotocopy ijazah ahli kecantikan.
3.      Fotocopy KTP.
4.      Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.

Perpanjang Izin Toko Obat

Persyaratan :



  1. Asli surat izin toko obat yang lama.
  2. Foto copy KTP dari pemilik Toko obat.
  3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
  4. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
  5. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai jawab teknis kefarmasiaan Toko obat diatas materai 6000.
  7. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiaan/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasiaan yang masih berlaku.

Perubahan Izin Apotek

PERSYARATAN :



  1. Surat Izin Apotek yang lama.
  2. Data Apoteker
·         Foto copy KTP Apoteker Pengelolah Apotek (APA).
·         Pas foto berwarna 4x6 cm (1 lembar).
·         Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan.
·         Foto copy Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi APA yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta/ Surat berhenti dari sarana farmakmin lain bila pernah bekerja di DKI Jakarta.
·         Surat Izin dari Atasan bagi APA yang PNS/TNI/POLRI.
·         Surat keterangan masa bakti bagai APA yang PNS/TNI/POLRI.
  1. Salinan Akte Perjanjian kerjasama antara APA dan PSA/SK Pengangkatan bagai perusahaan BUMN (Kimia Farma).
  1. Berita Acara serah terima dari APA lama ke APA baru, dan kalau APA lama meninggal dunia maka dari Apoteker supervisor ke apoteker baru.
  2. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek tidak merangkap pada sarana kesehatan farmasi lainnya di atas materai 6000.
  3. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelolah Apotek tidak melakukan penjualan Narkotika, Obat keras tertentu tanpa resep dokter di atas materai 6000.
  4. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelolah Apotek yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan pemerintah yang berlaku di atas materai 6000.
  5. Surat kematian dari apoteker bila meninggal dunia / Surat pernyataan APA lama tidak keberatan atas pergantian APA diatas materai 6000.
  6. Daftar perlengkapan Administrasi.
  7. Surat Pernyataan pemilik sarana apotek tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pelanggaran peraturan di bidang farmasi/ obat dan tidak ikut campur dalam hal pengelolaan obat di atas materai 6000.
  8. Surat kematian dari Pemilik Sarana Apotek bila meninggal dunia.
  9. Bukti pengalihan dari PSA yang lama ke PSA yang baru.
  10. Foto copy akte notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM RI bila berbentuk PT, dan pengesahan dari Pengadilan bila dalam bentuk CV.
  11. Foto copy KTP PSA dan Pas foto 4x6 cm (1 lembar).
  12. Foto copy NPWP PSA.
  13. Alasan perubahan Nama (bila terjadi perubahaan nama).
  14. Surat keterangan hilang dari Polisi (bila izin hilang atau rusak).
  15. Denah Apotek Lama dan Baru (bila perubahaan ).
  16. Surat keterangan telah terjadi perubahaan/nama jalan dari lurah (bila perubahaan nama jalan tanpa pindah lokasi).
  17. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
  18. Foto copy IMB dan bagi sarana berada di pusat pasar/hotel dan sarana umum lain, lampirkan surat keterangan dari pengelolah.
  19. Foto copy Undang-Undang Gangguan dan bagi sarana yang berada di perkantoran/ pasar swalayan/hotel melampirkan foto copy Undang-undang Ganguan gedung.
  20. Peta lokasi.
  21. Denah ruangan beserta ukuran dan fungsi.

Perubahan PIRT

PERSYARATAN



  1. Foto copy KTP Pemilik.
  2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang lama (SPP-IRT).
  3. Surat Tanda Daftar Industri Kecil.
  4. Peta lokasi alamat baru.
  5. Rancangan etiket yang baru.\
  6. Denah ruangan yang baru fungsi dan ukurannya.
  7. Pas foto 4x6 cm berwarna 2 (dua) lembar.
  8. Bukti kepemilikan tempat bila milik sendiri (foto copy IMB/ sertifikat) bila kontrak (foto copy kontrak minimal 2 tahun).
  9. Surat kematian (bila meninggal dunia) / Surat keterangan ahli waris yang akan meneruskan produk (bila ada).
  10. Bukti pengalihan dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Usaha Mikro Obat Tradisional

PERSYARATAN


1 Surat Permohonan
2 Fotokopi akte pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3 Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
4 Fotokopi KTP/ Identitas pemohon dan / atau Direksi / Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas
5 Pernyataan pemohon dan atau Direksi Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang farmasi
6 Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
7 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8 Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah kabupaten/ Kota (Domisili)
9 Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Perorangan (SIUP)
10 Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP)

Izin Usaha APOTEK


PERSYARATAN :



  1. Data Apoteker
·         Foto copy KTP Apoteker Pengelolah Apotek (APA).
·         Pas foto berwarna 4x6 cm (1 lembar).
·         Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan.
·         Foto copy Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi APA yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta/ Surat berhenti dari sarana farmakmin lain bila pernah bekerja di DKI Jakarta.
·         Surat Izin dari Atasan bagi APA yang PNS/TNI/POLRI.
·         Surat keterangan masa bakti bagai APA yang PNS/TNI/POLRI.
  1. Data Pemilik Sarana Apotek (PSA).
·         Foto copy KTP Pemilik Sarana Apotek (PSA).
·         Foto copy NPWP
·         Pas foto berwarna 4x6 cm (1 lembar)
  1. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan.
  2. Salinan Akte Perjanjian kerjasama antara APA dan PSA/SK Pengangkatan bagai perusahaan BUMN (Kimia Farma).
  1. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
  2. Foto copy IMB dan bagi sarana berada di pusat pasar/hotel dan sarana umum lain, lampirkan surat keterangan dari pengelolah.
  3. Foto copy Undang-Undang Gangguan dan bagi sarana yang berada di perkantoran/ pasar swalayan/hotel melampirkan foto copy Undang-undang Ganguan gedung.
  4. Foto copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain di atas materai 6000.
  6. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelolah Apotek yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku di atas materai 6000.
  7. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelolah Apotek tidak melakukan penjualan Narkotika, Obat keras tertentu tanpa resep dokter di atas materai 6000
  8. Surat Pernyataan pemilik sarana apotek tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pelanggaran peraturan di bidang farmasi/ obat dan tidak ikut campur dalam hal pengelolaan obat di atas materai 6000.
  9. Gambar peta lokasi tempat usaha.
  10. Denah ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
  11. Struktur Organisasi dan Tata Kerja/Tata Laksana.
  12. Rencana jadwal buka Apotek.
  13. Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan.
  14. Kelangkapan Asisten Apoteker /D3 Farmasi.
·         Foto copy Surat Izin Kerja/ Surat Izin Asisten Apoteker.
·         Foto copy KTP.
·         Surat Pernyataan bersedia bekerja di atas materai 6000.
  1. Daftar peralatan Apotek
  2. Formulir laporan pamakaian Narkoba dan Psikotropika.
  3. Daftar buku pustaka, minimal.
·         Peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
·         Farmakope Indonesia edisi terbaru.
  1. Daftar perlengkapan Administrasi.