Persyaratan :
- Biodata Pengobat tradisional (formulir B).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP.
- Surat Keterangan Kepala desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisonal.
- Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
- Foto copy sertifikat / ijazah yang dimiliki.
- Surat pengantar dari puskesmas kecamatan setempat.
- Pas foto bewarna pemohon 4x6 cm (2 lembar).
- Surat kesediaan untuk membuka usaha sesuai waktu yang telah ditetapkan (pukul 08.00 wib s/d 22.00 wib).
- Surat pernyataan dengan kertas bermaterai bahwa pemilik akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
- Daftar peralatan yang digunakan pada sarana pelayanan kesehatan tradisional yang bersangkutan.
- Daftar tarif pelayanan.
- Daftar bahan herbal / ramuan yang digunakan.
- Denah bangunan / ruangan.
- peta lokasi tempat praktek pengobat tradisional.
Mohon info ke 082297356878 untuk perpanjang stpt/bikin baru biayanya brp?
BalasHapus