Minggu, 22 Desember 2013

Surat Tanda Pengobat Tradisional (STPT)


Persyaratan :



  1. Biodata Pengobat tradisional (formulir B).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP.
  3. Surat Keterangan Kepala desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisonal.
  4. Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
  5. Foto copy sertifikat / ijazah yang dimiliki.
  6. Surat pengantar dari puskesmas kecamatan setempat.
  7. Pas foto bewarna pemohon 4x6 cm (2 lembar).
  8. Surat kesediaan untuk membuka usaha sesuai waktu yang telah ditetapkan (pukul 08.00 wib s/d 22.00 wib).
  9. Surat pernyataan dengan kertas bermaterai bahwa pemilik akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
  10. Daftar peralatan yang digunakan pada sarana pelayanan kesehatan tradisional yang bersangkutan.
  11. Daftar tarif pelayanan.
  12. Daftar bahan herbal / ramuan yang digunakan.
  13. Denah bangunan / ruangan.
  14. peta lokasi tempat praktek pengobat tradisional.

1 komentar:

  1. Mohon info ke 082297356878 untuk perpanjang stpt/bikin baru biayanya brp?

    BalasHapus