Kantor Tunggal / Kantor Pusat / Perorangan |
1 |
Fotocopy
Akte Notaris Pendirian Perusahaan (halaman tidak boleh kurang) |
2 |
Fotocopy
Seluruh Akte Perubahan Perusahaan |
3 |
Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum |
|
·
PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk seluruh akte |
|
·
CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri |
6 |
Fotocopy
KTP penanggung jawab / Direktur Utama Perusahaan yang masih berlaku (tidak
dapat diganti dengan SIM) |
7 |
Domisili
Perusahaan dan PM. 1 dari Lurah dan Camat dan untuk apartemen Surat Keterangan dari Pengelola Gedung .
(ASLI dan FOTOCOPY). |
8 |
Foto
penanggung jawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3 x 4 ( 2
Lembar berwarna ) |
9 |
Fotocopy
NPWP Perusahaan dan Penanggung Jawab (Sesuai dengan Domisili) |
11 |
KTP
Penerima Kuasa yang masih berlaku (tidak dapat diganti dengan SIM) |
12 |
Peninjauan
ke Lokasi Perusahaan (untuk usaha makanan dan minuman bukan
minimarket/restaurant) |
SIUP untuk KBLI 7320 (PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT) apakah bisa dibuat disini juga?
BalasHapusKami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047
BalasHapusKami punya usaha PH ( Production House ), ingin mengurus ijin SITU, SIUP dan TDP, kira2 dimana kantornya, terutama Kantor PTSP, mohon informasinya
BalasHapusboleh tahu nama PHnya pak?
HapusModal Setor PT. kami Rp.750jt dan Modal Dasarnya Rp.1,5M, SIUP yang kami miliki kelas Menegah dengan Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP yaitu Rp.600jt. Masalah timbul saat kami mengurus perijinan tenaga kerja di DEPNAKER, mereka mempersalahkan Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP kami, mereka berpendapat Kekayaan Bersih yang tertera di SIUP seharusnya Rp.1,5M sesuai dengan Modal Dasar, sehingga proses perijinan tenaga kerja yang kami ajukan di DEPNAKER mengalami kendala. Dalam hal ini saya mohon pencerahannya, dan agar instansi terkait saling mengingatkan dan menjelaskan. Terima kasih
BalasHapusmaaf kalau dapatkan formulir siup nya kemana yaa..
BalasHapuskemaren sudah ke kecamatan tapi disuruh online.
tp pas online, websitenya error trs?... mohon bantuannya.
untuk mikro kecil
terimakasih
Saya dari pt. perdana dwijaya utama sudah mengajukan SIUP online sejak tanggal 26 mei 2016 hingga sekarang belum juga ada respon dr pihak terkait. Mohon kiranya segera ditindaklanjuti
BalasHapusMau nanya, untuk prosedur pengurusan cetak ulang SIUP yang hilang bagaimana ya?
BalasHapusmohon info bagaimana cara mendownload sk siup dan tdp yg sudah selesai dr laman pelayanan jakarta.co.id
BalasHapus