PERSYARATAN
1 | Surat Permohonan |
2 | Fotokopi akte pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
3 | Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan |
4 | Fotokopi KTP/ Identitas pemohon dan / atau Direksi / Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas |
5 | Pernyataan pemohon dan atau Direksi Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang farmasi |
6 | Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan |
7 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
8 | Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah kabupaten/ Kota (Domisili) |
9 | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Perorangan (SIUP) |
10 | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP) |
0 komentar:
Posting Komentar