Persyaratan PIRT Izin Baru :
- Foto copy KTP Pemilik.
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Data Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga.
- Data produk makanan yang akan diproduksi.
- Peta lokasi.
- Denah Ruangan beserta ukuran dan fungsi
- Rancangan etiket/label.
- Pas foto pemilik 4x6 berwarna 2(dua) lembar.
- Pas foto penanggung jawab 4x6 berwarna 2(dua) lembar.
- Foto copy surat Tanda Daftar Industri Kecil dari Suku Dinas Perindustrian dan Energi bagi perusahaan yang memiliki modal peralatan lebih dari Rp. 5.000.000,-.
- Surat keterangan asal produk, bila repacking.
- Foto copy Tanda bukti pemilik tempat/ surat sewa bila sewa, minimal 2 tahun/ bukti lain kepemilikan tempat usaha.
- Sertifikat Keamanan Pangan. (mengikuti penyuluhan kemanan pangan).
- Foto kopi KTP Pemilik.
- Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (P-IRT) yang lama
- Denah Ruangan beserta ukuran dan fungsi
- Data Produk makanan yang akan diproduksi.
- Rancangan etiket/label.
saya ingin mengurus PIRT di Jakarta Selatan. apakah bisa pakai jasa ini?
BalasHapus