Persyaratan Toko Obat Izin Baru :
- Foto copy KTP dari pemilik Toko obat.
- Foto copy Akte Notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan.
- Gambar peta lokasi tempat usaha.
- Denah ruangan toko.
- Foto copy Izajah Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Foto copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK TTK) yang masih berlaku.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung jawab teknis toko obat diatas materai 6000.
- Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
- Foto copy SIUP.
- Foto copy NPWP Pemilik/ badan hukum.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
- Pas foto berwarna pemilik 2 lembar (4x6 cm).
- Pas foto berwarna Asisten Apoteker 2 lembar (4x6 cm).
- Surat ijin Toko Obat (Asli).
- Foto Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Foto copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK TTK) yang masih berlaku.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung jawab teknis toko obat diatas materai 6000.
- Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Pas foto berwarna penanggung jawab 2 lembar (ukuran 4x6).
- Surat kematian Tenaga Teknis Kefarmasiaan bila meninggal dunia.
- Berita Acara serah terima dari Tenaga Teknis Kefarmasian lama kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang baru.
- Foto copy KTP pemilik Toko Obat.
- Foto copy NPWP Pemilik/ badan hukum.
- Foto copy Akte Notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
- Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
- Surat kematian pemilik (bila meninggal dunia).
- Alasan perubahaan nama.
- Foto copy SIUP (nama baru).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Surat keterangan telah terjadi perubahaan nama jalan dari kelurahan.
- Gambar peta lokasi tempat usaha.
- Denah ruangan toko.
- Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat
/ bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
trimakasih
BalasHapusNice info.. Sgt berguna.. :)
BalasHapus