KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Pengertian Pelaporan Kelahiran :
Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan Pelaporan Kelahiran :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan.
3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang.
4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/ akta perkawinan orang tua.
7. SK keterlambatan pendaftaran pendafaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian/ yayasan untuk kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya.
Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Selamat sore
BalasHapussaya mau urus akte kelahiran baqgaimana caranya
BalasHapus