PERSYARATAN :
a. Foto
copy surat registrasi dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil
Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
b. Surat
pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan
kesehatan sebagai tempat praktiknya.
c. Surat
rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik.
d. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar) dan 3x4 cm (2 lembar).
e. Surat
Izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dimaksud
bekerja (khusus bagi dokter yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
f.
Foto copy KTP.
g. Denah
lokasi bagi praktik perorangan.
h. Melampirkan
SIP Asli yang lama bila ingin memperpanjang SIP.
i.
Melampirkan Foto kopi izin sarana untuk yang
berpraktik di sarana (kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk
pemerintah)
Catatan :
1. Praktek Dokter Perorangan persyaratan yang dilengkapi : a, b, c, d,. f, g, h (bila perpanjang izin)
2. Praktek Dokter di sarana pelayanan kesehatan persyaratan yang dilengkapi : a, b, c, d, e, f, h, (bila perpanjang izin), i (yang berpraktek di Klinik, Apotek, PBDS, PBDU, dll.)
3. Bila pengajuan 2 lokasi praktek cukup satu formulir dengan tambahan STR menjadi 2, pas foto jadi rangkap 2.
4. Biaya Retribusi daerah Rp 0 (sesuai Perda Prov DKI Jakarta No 3 Tahun 2012)
0 komentar:
Posting Komentar