PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Senin, 23 Desember 2013

PENCATATAN KEMATIAN

1 Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya 2 Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi 3 Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan  4 Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan ...

Pelaporan Perpindahan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284 Pengertian : 1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada     lurah. 2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)     terdiri dari:     a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.     b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar...

Pelaporan Pendatang WNA & WNI

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp 021-72801284 Pengertian Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur. Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri. Persyaratan : 1. Pelaporan Pendatang WNA :     - Paspor     - Kartu izin...

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian : Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati. Persyaratan : 1. Surat pengantar RT/RW. 2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang. 3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/     Surat keterangan...

Pelaporan Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian Pelaporan Kelahiran : Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran. Persyaratan Pelaporan Kelahiran : 1. Surat pengantar RT/RW. 2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan. 3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang. 4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu. 5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi...

Pencatatan Perceraian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian penceraian : adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat. Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian : 1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan    ...

Pencatatan Perkawinan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Persyaratan pencatatan perkawinan : 1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan. 2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya. 3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai. 4. KK dan KTP kedua mempelai. 5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin. 6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat. 7. Dua orang asing agar melampirkan :     a. Paspor.  ...

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian : Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu bukti diri setiap penduduk. Ketentuan : 1. KTP wajib dimiliki penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau telah menikah. 2. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :     - berusia 17 tahun.     - tanggal pernikahan.     - menjadi penduduk DKI Jakarta. 3. Pengggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak masa berakhir...

Kartu Keluarga

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284 Pengertian Kartu Keluarga : Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga. Ketentuan : 1. Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga. 2. Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota     keluarga. 3. Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor     keluarga, ketua RT. 4. Setiap...

Akta Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V No. 1 Kebayoran Baru No. Telp : 021-72801284 PENCATATAN KELAHIRAN : 1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya     peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pasal 27 (1) UU No. 23 Tahun 2006. 2. Pelaporan kelahiran yang melampau batas 60 hari - 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan     dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana...

Radiografer

Persyaratan Pengajuan : Foto kopi Ijazah pendidikan radiografer yang telah dilegalisir oleh pimpinan penyelenggara pendidikan. Foto kopi Surat Izin Radiografer (SIR) yang masih berlaku. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana bersangkutan. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar) dengan latar belakang warna merah.  Foto...

Rumah Makan

IZIN  BARU :   1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi berbadan hukum) 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik...

Hotel Melati/ Wisma

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Advice Planning dan Denah Ruang Hotel. 7.   Foto copy Sertifikat...

Pemancingan

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy Sertifikat...

Minggu, 22 Desember 2013

SALON

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan        Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy...

Barber Shop

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada : 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy Sertifikat Tanah. 8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga. 9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat. 10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang...

Bakery

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy Sertifikat...

Catering

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl.Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy Sertifikat...

Kafetaria

IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto copy...

Kantin

Kantin IZIN BARU : 1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :       Kepala Suku Dinas Pariwisata       Kota Administrasi Jakarta Selatan       Jl. Prapanca Raya No. 9 Gedung C Lantai 5 2.   Foto copy KTP 3.   Foto copy NPWP 4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan. 5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan) 6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri). 7.   Foto...

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung (kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah), baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan bangunan gedung tersebut. (Permen PU Nomor 23/PRT/M/2007). Pemenuhan Persayaratan Administrasi A. Proses Penerbitan :     1. Kesesuaian data dokumen status hak atas tanah.     2. Kesesuaian data dalam IMB.     3. Kepemilikan dokumen IMB. B. Proses Perpanjangan...

Keterangan Rencana Kota (KRK) Tata Ruang

Produk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan, antara lain : 1.   Peta Situasi Terukur (PST), adalah :       Peta skala 1:1000  yang disahkan oleh Kepala Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan atau Kepala Suku DInas Tata Ruang yang memuat keterangan hasil pengukuran tentang luas, ukuran, bentuk, batas, dan letak atas bidang tanah yang dimohon. 2.   Keterangan Rencana Kota (KRK), adalah :      ...

Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan

A. Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Izin Baru : Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK. Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000. Foto copy Izin UPAK pusat. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV. Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya. Peta lokasi. Foto copy SIUP Cabang PAK. Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK. Foto copy Undang-undang...

Laik Sehat Restoran

...

Laik Sehat Depo Air Minum

Persyaratan :  Surat permohonan ditujukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat.    1.  Foto kopi KTP Pemohon yang masih berlaku.     2.  Foto kopi Domisili Perusahaan yang masih berlaku     3.  Fotocopy Surat keanggotaan APDAMINDO (bila masih dalam proses membuat surat pernyataan         kesedian menjadi anggota APDAMINDO bermaterai 6000)     4.  Fc sertifikat pelatihan penjamah makanan (bila belum...

Izin Penyehatan Jasa Boga

Persyaratan Permohonan ijin penyehatan jasa boga Surat Permohonan diajukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku. Foto copy Akte Notaris. Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku. Foto copy NPWP. Foto copy Sertifikat pelatihan Penjamah Makanan. Foto copy ijazah ahli tenaga sanitasi/ penyehatan makanan. Denah lokasi. Denah bangunan dapur. Hasil pemeriksaan laboratorium. Surat bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran...

Salon Kecantikan

PERSYARATAN : IZIN SALON KECANTIKAN TYPE  C (Luas min 30m²) 1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan  (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.) 2.      Fotocopy KTP pemohon. 3.      Fotocopy Izin UUG. 4.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa). 5.      Denah lokasi salon kecantikan. 6.      Denah ruangan...

Perpanjang Izin Toko Obat

Persyaratan : Asli surat izin toko obat yang lama. Foto copy KTP dari pemilik Toko obat. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai jawab teknis kefarmasiaan...

Perubahan Izin Apotek

PERSYARATAN : Surat Izin Apotek yang lama. Data Apoteker ·         Foto copy KTP Apoteker Pengelolah Apotek (APA). ·         Pas foto berwarna 4x6 cm (1 lembar). ·         Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan. ·         Foto copy Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi APA yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta/ Surat berhenti dari sarana farmakmin lain...

Perubahan PIRT

PERSYARATAN Foto copy KTP Pemilik. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang lama (SPP-IRT). Surat Tanda Daftar Industri Kecil. Peta lokasi alamat baru. Rancangan etiket yang baru.\ Denah ruangan yang baru fungsi dan ukurannya. Pas foto 4x6 cm berwarna 2 (dua) lembar. Bukti kepemilikan tempat bila milik sendiri (foto copy IMB/ sertifikat) bila kontrak (foto copy kontrak minimal 2 tahun). Surat kematian (bila meninggal dunia) / Surat keterangan ahli waris yang akan meneruskan produk (bila ada). Bukti pengalihan...

Usaha Mikro Obat Tradisional

PERSYARATAN 1 Surat Permohonan 2 Fotokopi akte pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3 Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan 4 Fotokopi KTP/ Identitas pemohon dan / atau Direksi / Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas 5 Pernyataan pemohon dan atau Direksi Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang farmasi ...

Izin Usaha APOTEK

PERSYARATAN : Data Apoteker ·         Foto copy KTP Apoteker Pengelolah Apotek (APA). ·         Pas foto berwarna 4x6 cm (1 lembar). ·         Foto copy Surat Izin Kerja/Surat Penugasan. ·         Foto copy Surat lolos butuh dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi APA yang berasal...