PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Senin, 23 Desember 2013

PENCATATAN KEMATIAN

1 Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya 2 Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi 3 Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan  4 Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan ...

Pelaporan Perpindahan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284 Pengertian : 1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada     lurah. 2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)     terdiri dari:     a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.     b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar...

Pelaporan Pendatang WNA & WNI

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp 021-72801284 Pengertian Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur. Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri. Persyaratan : 1. Pelaporan Pendatang WNA :     - Paspor     - Kartu izin...

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian : Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati. Persyaratan : 1. Surat pengantar RT/RW. 2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang. 3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/     Surat keterangan...

Pelaporan Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian Pelaporan Kelahiran : Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran. Persyaratan Pelaporan Kelahiran : 1. Surat pengantar RT/RW. 2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan. 3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang. 4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu. 5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi...

Pencatatan Perceraian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Pengertian penceraian : adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat. Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian : 1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan    ...

Pencatatan Perkawinan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284 Persyaratan pencatatan perkawinan : 1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan. 2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya. 3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai. 4. KK dan KTP kedua mempelai. 5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin. 6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat. 7. Dua orang asing agar melampirkan :     a. Paspor.  ...