PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

PTSP JAKARTA SELATAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disingkat PTSP dibentuk untuk memberi kemudahan pengurusan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, PTSP Jakarta Selatan berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Senin, 23 Desember 2013

PENCATATAN KEMATIAN


1 Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya
2 Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi
3 Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan 
4 Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian


Persyaratan
1 Surat Keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Visum Dokter
2 Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah
3 Fotocopy KTP / KK
4 Fotocopy Akta Kelahiran Almarhum / Almarhumah
5 Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah

Pelaporan Perpindahan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp. 021-72801284
Pengertian :
1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada
    lurah.
2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)
    terdiri dari:
    a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.
    b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar negeri.
3. Perpindahan penduduk WNA dan calon penduduk WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta
    sebelum dilaporkan ke lurah wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelitian
    dan pencatatan surat-surat/ dokumen yang dimiliki atau pencabutan Surat keterangan pendaftaran
    penduduk WNA (SKKP).
4. Perpindahan pendatang WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta dan ke Luar DKI Jakarta
    sebelum dilaporkan ke lurah, wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
    penelitian dan pencatatan atau pencabutan surat keterangan susunan keluarga pendatang
    (SKSKP) WNA dan KIP.

Persyaratan :
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. KK/SK Susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu Identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK
    Tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNI (SKKP).
5. SKTT bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelaporan Pendatang WNA & WNI

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No. Telp 021-72801284

Pengertian
Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur.
Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri.

Persyaratan :
1. Pelaporan Pendatang WNA :
    - Paspor
    - Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari imigrasi.
    - Izin kerja tenaga asing (IKTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
2. Pelaporan Pendatang WNI :
    - KTP daerah asal
    - Surat pengantar dari RT/ RW
    - Pas foto ukuran 2x3 cm, dengan warna dasar merah bagi tahun kelahiran ganjil, biru tahun
      kelahiran genap.

SURAT KEDATANGAN PENDUDUK DARI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA :
Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Akta kelahiran.
3. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan sipil.
4. Foto copy KTP/ KK penjamin bekerja di DKI Jakarta atau Surat Keterangan dari Pimpinan
    perguruan tinggi bagi mahasiswi/ mahasiswi.
5. Surat keterangan perubahaan status kewarganegaraan.
6. Paspor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.

Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V No.1 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284

Pengertian :
Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/
    Surat keterangan pelaporan tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Pengertian Pelaporan Kelahiran :
Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan Pelaporan Kelahiran :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan.
3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang.
4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/ akta perkawinan orang tua.
7. SK keterlambatan pendaftaran pendafaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian/ yayasan untuk kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pencatatan Perceraian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Prapanca Raya No. 9 Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284

Pengertian penceraian :
adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat.

Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian :
1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan
    tersebut terlebih dahulu harus diperbaruhi sebelum dicatatakan perceraiannya.
2. Bagi perceraiaan dilaksanakan dilaksanakan di luar negeri pendaftaran pelaporannya paling lambat
    30 hari setelah yang bersangkutan kembali ke indonesia.
3. Penyelesaian akta perceraian selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan.

Persyaratan Penceraiaan Perceraiaan :
A. Perceraiaan di Dalam Negeri :
     1. Keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
     2. Kutipan akta perkawinan.
     3. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
     4. Kutipan akta kelahiran.
     5. Bagi penduduk WNA melampirkan foto kopi dokumen orang tua yang diperlukan, yaitu :
         a. Paspor
         b. Dokumen Imigrasi
         c. Surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian.
         d. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA
B. Pelaporan perceraian WNI di Luar Negeri
    1. Akta perceraian luar negeri
    2. Kutipan akta perkawinan
    3. Kutipan akta kelahiran
    4. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
    5. Paspor

Pencatatan Perkawinan


SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jl. Radio V Kebayoran Baru No Telp. 021-72801284
Persyaratan pencatatan perkawinan :
1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya.
3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai.
4. KK dan KTP kedua mempelai.
5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin.
6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
7. Dua orang asing agar melampirkan :
    a. Paspor.
    b. Dokumen imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    d. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    e. Surat izin kedutaan/ perwakilan dari negara asing
8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila saat
    pencatatan perkawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh
    pejabat yang berwenang.
9. Surat izin pengadilan negeri bagai calon mempelai pria di bawah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
10. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada
      sanggahan.
11. Dispensasi camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari 10 hari sejak tanggal
      pengajuan permohonan.
12. Kutipan akta kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
13. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
14. Akta perjanjian harta terpisah dari notaris apabila kedua mempelai menghendaki dan disahkan
      oleh pegawai pencatat pada dinas.
15. Bagi mereka yang berusia 21 tahun harus ada izin dari balai harta peninggalan, apabila orang
      tuanya tidak memiliki akta perkawinan yang sah.
16. Bagi anggota TNI dan anggota kepolisian membawa surat izin komandan.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil