1 | Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya |
2 | Bagi yang pencatatan kematiannya melampaui batas waktu 30 hari dikenakan sanksi administrasi |
3 | Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan |
4 | Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian |
Persyaratan | |
1 | Surat Keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Visum Dokter |
2 | Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah |
3 | Fotocopy KTP / KK |
4 | Fotocopy Akta Kelahiran Almarhum / Almarhumah |
5 | Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah |